![Buku perguruan tinggi tentang iptek dan seni dalam islam Buku perguruan tinggi tentang iptek dan seni dalam islam](/uploads/1/2/5/4/125465495/446968319.png)
Mar 30, 2015 Integrasi Iman, IPTEK dan Seni dalam Islam. Iptek dan imtaq. Pembicaraan tentang iptek mulai dikaitkan dengan moral dan agama hingga sekarang (ingat kasus kloning misalnya). Dalam kaitan ini, keterkaitan iptek dengan moral (agama) di harapkan bukan hanya pada aspek penggunaannya saja (aksiologi), tapi juga pada pilihan objek. Created using PowToon -- Free sign up at -- Create animated videos.
Peran Islam dalam perkembangan iptek pada dasarnya ada 2 (dua). Pertama, menjadikan Aqidah Islam sebagai paradigma ilmu pengetahuan. Paradigma inilah yang seharusnya dimiliki umat Islam, bukan paradigma sekuler seperti yang ada sekarang. Paradigma Islam ini menyatakan bahwa Aqidah Islam wajib dijadikan landasan pemikiran (qa’idah fikriyah) bagi seluruh ilmu pengetahuan. Ini bukan berarti menjadi Aqidah Islam sebagai sumber segala macam ilmu pengetahuan, melainkan menjadi standar bagi segala ilmu pengetahuan. Maka ilmu pengetahuan yang sesuai dengan Aqidah Islam dapat diterima dan diamalkan, sedang yang bertentangan dengannya, wajib ditolak dan tidak boleh diamalkan. Kedua, menjadikan Syariah Islam (yang lahir dari Aqidah Islam) sebagai standar bagi pemanfaatan iptek dalam kehidupan sehari-hari.
Standar atau kriteria inilah yang seharusnya yang digunakan umat Islam, bukan standar manfaat (pragmatisme/utilitarianisme) seperti yang ada sekarang. Standar syariah ini mengatur, bahwa boleh tidaknya pemanfaatan iptek, didasarkan pada ketentuan halal-haram (hukum-hukum syariah Islam). Umat Islam boleh memanfaatkan iptek jika telah dihalalkan oleh Syariah Islam. Sebaliknya jika suatu aspek iptek dan telah diharamkan oleh Syariah, maka tidak boleh umat Islam memanfaatkannya, walau pun ia menghasilkan manfaat sesaat untuk memenuhi kebutuhan manusia. Makna ini sebenarnya sebagai penguat makna di atas (poin kedua). Karena sebagai seorang muslim, kita benar-benar diminta untuk secara total menyerahkan seluruh jiwa dan raga serta harta atau apapun yang kita miliki, hanya kepada Allah SWT. Dimensi atau bentuk-bentuk penyerahan diri secara total kepada Allah adalah seperti dalam setiap gerak gerik, pemikiran, tingkah laku, pekerjaan, kesenangan, kebahagiaan, kesusahan, kesedihan dan lain sebagainya hanya kepada Allah SWT.
Termasuk juga berbagai sisi kehidupan yang bersinggungan dengan orang lain, seperti sisi politik, ekonomi, pendidikan, sosial, kebudayaan dan lain sebagainya, semuanya dilakukan hanya karena Allah dan menggunakan manhaj Allah. “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.
Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?”. (IPTEK) Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan dua sosok yg tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Islam sebagai landasan ilmu pengetahuan. Menurut konsep umum (barat) ilmu adalah pengetahuan manusia mengenai segala sesuatu yang dapat diindra oleh potensi manusia (penglihatan, pendengaran, pengertian, perasaan, dan keyakinan) melalui akal atau proses berpikir (logika). Pengetahuan yang telah dirumuskan secara sistematis merupakan formula yang disebut ilmu pengetahuan (sains). Dalam Al-Qur’an keduanya disebut “ilmu”.
Dalam sudut pandang filsafat ilmu, ilmu dengan pengetahuan sangat berbeda maknanya. Ilmu adalah pengetahuan yang sudah diklasifikasikan, disistemasi dan di interpretasikan sehingga menghasilkan kebenaran obyektif serta sudah diuji kebenarannya secara ilmiah, sedangkan Pengetahuan adalah apa saja yang diketahui oleh manusia baik melalui panca indra, instuisi, pengalaman maupun firasat. Jadi Ilmu pengetahuan adalah himpunan pengetahuan manusia yang dikumpulkan melalui proses pengkajian dan dapat dinalar serta diterima oleh akal. Dalam sudut pandang budaya dan teknologi merupakan salah satu unsure budaya sebagai hasil penerapan praktis dari ilmu pengetahuan. Teknologi dapat membawa dampak positif berupa kemajuan dan kesejahteraan bagi manusia dan sebaliknya dapat membawa dampak negatif berupa kesusahan dalam kehidupan manusia dan lingkungannya yang berakibat kehancuran alam semesta. Atas dasar itulah Islam mewajibkan menuntut Ilmu.
Bahkan dalam Islam menuntut ilmu itu dilakukan tanpa batasan atau jangka waktu tertentu, ilmu mesti dilakukan sejak dalam buaian hingga ke liang lahad. Pada saat Al-Qur’an diturunkan belum banyak teori ilmu pengetahuan seperti sekarang ini.teori-teori klasik pada umumnya berhubungan dengan persoalan jagat raya. Di sisi lain, kitab suci yang telah di turunkan saat itu (zabur, injil, taurat, dan al-qur’an).
Masih belum cukup mampu memberikan penggambaran dan solusi ilmiah rasional tentang jagat raya. Al-Qur’an dalam konteks ini diturunkan selain untuk membenarkan kitab-kitab sebelumnya, juga sebagai pembeda antara baik dan buruk daam hal etika, benar dan salah dalam hal logika, dan antara indah dan jelek.
Istilah bayi tabung dalam bahas kedokteran dikenal dengan sebutan “In Vitro Fertilization and Embryo Tranfers”(IVF-ET) atau dalam khasanah hukum islam dikenal dengan “ Thifl al-Anabib” atau “ Athfal al- Anbubah”. Sedangkan inseminasi buatan dalam hukum islam dikenal dengan sebutan a”At-Talqih al- Shinai”. Bayi tabung merupakan tekhnik ( fertilisasi) antara sperma suami dan sel telur istri yang masing-masing diambil dan kemudian disatukan diluar kandungan. Biasanya medium yang digunakan adalah tabung khusus.
Setelah beberapa hari,hasil pembuahan yang berupa embrio atau zigot itu dipindahkan ke dalam rahim. Sedangkan tekhnik inseminasi buatan relatif lebih sederhana,yaitu sperma yang telah diambil dengan alat tertentu dari seorang suami kemudian disuntikkan ke dalam rahim isteri sehingga terjadi pembuahan dan kehamilan. Teknik bayi tabung di peruntukkan bagi pasangan suami istri yang mengalami masalah fertilisasi.Pasien bayi tabung umumnya menderita kelainan sebagai berikut. Dapat di jelaskan bahwa teknik bayi tabung dan inseminasi buatan yang di benarkan menurut hukum islam adalah teknik yang tidak melibatkan pihak ketiga serta perbuatan itu di karenakan adanya hajat dan tidak untuk main-main atau percobaan. Sedangkan teknik bayi tabung atau inseminasi buatan yang melibatkan pihak ketiga di haramkan.Adapun alasan syar’i tentang haramnya keterlibatan (benih atau rahim) pihak ketiga tersebut merujuk kepada maksud larangan berbuat jina (Al-Qur’an surat Al-isro’ ayat 17:32). Perkembangan ilmu pengetahuan,peradaban dan teknologi telah menimbulkan cara dan prosedur penghentian umur dengan lebih dengan efisien dan seka;igus memberikan ruang bagi manusia untuk bebas menentukan pilihannya sesuai dengan hak asasi.Islam dalam hal ini memberikan aturan-atruan yang yang jelas, yaitu: Aborsi (pengguguran kandungan). Aborsi di maksudkan sebagai tindakan untuk mengakhiri kehamilan atau kehidupan sebelum janin hidup di luar kandungan.
Aborsi yang sengaja terbagi ke dalam dua macam. Dalam tranfusi darah tidak di persyaratkan adanya kesamaan agama antara pendonor maupun penerima. Semua di lakukan untul menolong harkat dan martabat manusia. Untuk menentukan hukum tranfusi darah secara syar’i,kaidah hukum fiqih menyatakan: “Bahwasannya hukum asal dari segala sesuatu ( diluar ibadah) adalah boleh, sehingga ada dalil yang tegas melarangnya.” Maksudnya, bahwa hukum transfusi darah menurut islam adalah boleh, karenanya tidak ada dalil ayat atau hadis yang jelas dan tegas melarangnya.
Transplantasi Pencangkokan (transplantation) adalah pemindahan organ tubuh manusia yang masih memiliki daya hidup sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi dengan baik apabila diobati dengan tekhnik dan cara biasa, bahkan harapan hidup penderita hampir tidak ada lagi.Organ tubuh yang ditransplantasi seperti: ginjal,jantung, dan mata.Namun dalam perkembangannya organ -organ tubuh lainnyapun dapat ditransplantasikan untuk membantu orang yang sangat memerlukannya. Dalam melakukan transplantasi terdapat tiga kondisi yang berbeda dari pendonor dan penerima dalam implikasi hukum yaitu. Dalam konsep Islam pada dasarnya tidak ada pemisahan yang tegas antara ilmu agama dan ilmu non-agama. Sebab pada dasarnya ilmu pengetahuan yang dikembangkan manusia merupakan “jalan” untuk menemukan kebenaran Allah itu sendiri. Sehingga IPTEK menurut Islam haruslah bermakna ibadah. Yang dikembangkan dalam budaya Islam adalah bentuk-bentuk IPTEK yang mampu mengantarkan manusia meningkatkan derajat spiritialitas, martabat manusia secara alamiah. Bukan IPTEK yang merusak alam semesta, bahkan membawa manusia ketingkat yang lebih rendah martabatnya.
Dari uraian di atas “hakekat” penyikapan IPTEK dalam kehidupan sehari-hari yang islami adalah memanfaatkan perkembangan IPTEK untuk meningkatkan martabat manusia dan meningkatkan kualitas ibadah kepada Allah SWT. Kebenaran IPTEK menurut Islam adalah sebanding dengan kemanfaatannya IPTEK itu sendiri. IPTEK akan bermanfaat apabila mendekatkan pada kebenaran Allah dan bukan menjauhkannya Dapat membantu umat merealisasikan tujuan-tujuannya (yang baik), Dapat memberikan pedoman bagi sesama, Dapat menyelesaikan persoalan umat. Dalam konsep Islam sesuatu hal dapat dikatakan mengandung kebenaran apabila ia mengandung manfaat dalam arti luas. Kesenian yang paling menonjol tampak pada seni sastra seperti puisi, prosa, cerita, kisah, dan seni sastra lainnya.
Sendiri mendengarkan syair dan terpengaruh olehnya. Para sahabat Nabi saw. Dalam menafsirkan kandungan Al-Qur’an juga sering mengutip syair sebagai keterangan. Bahkan ada di antaranya yang melantukan dan menyusun syair dengan sangat indah, seperti yang diceritakan oleh Ali k.w. Sebab, memang ada banyak penyair dari kalangan sahabat. Sebagian besar imam terkemuka juga adalah penyair seperti Abdullah Ibn al-Mubarak,Imam Muhammad Idris asy-Syafi’I, dll.
Nabi saw, pernah bersabda: “ Sesungguhnya syair itu termasuk hikmah”. Yusuf Qardhawi, hal-hal yang harus diperhatikan dalam hal nyanyian antara lain: Tidak semua nyanyian hukumnya mubah, karena isinya harus sesuai dengan etika islami dan ajaran-ajarannya.
Penampilan dan gaya menyanyikannya juga perlu dilihat Nyanyian tersebut tidak disertai dengan sesuatu yang haram, seperti minum khamar, menampakkan aurat, atau pergaulan bebas laki-laki dan perempuan tanpa batas. Nyanyian sebagaimana semua hal yang hukumnya mubah (boleh)- harus dibatasi dengan sikap tidak berlebih-lebihan. Pada dasarnya tertawa, suka cita, dan berguaru mmang dibenarkan dalam syariat, tetapi dengan batas-batas dan syarat-syarat yang harus diperhatikan: Tidak mempergunakan kata-kata dusta dan kata-kata yang dibuat-buat sebagai alat untuk membuat orang tertawa tidak boleh mengandung penghinaan terhadap manusia lainnya, atau memperolok-olok dan mengejeknya, kecuali kalau yang bersangkutan tidak keberatan dan mau diperolok-olok seperti itu. Tidak menyebabkan seorang Muslim takut dan terkejut dengan guarauan itu tidak boleh bergurau dalam suasana serius, dan tidak boleh memancing tawa dalam suasana yang semestinya menangis Gurauan itu hendaklah disampaikan dengan cara yang logis, dalam batas-batas yang pntas, dapat diterima oleh akal sehat, dan sesuai dengan masyarakat yang tanggap dan positif. Perkembangan iptek dan seni, adalah hasil dari segala langkah dan pemikiran untuk memperluas, memperdalam, dan mengembangkan iptek dan seni. Dari uraian di atas dapat dipahami, bahwa peran Islam yang utama dalam perkembangan iptek dan seni setidaknya ada 2 (dua). Pertama, menjadikan Aqidah Islam sebagai paradigma pemikiran dan ilmu pengetahuan.
Kedua, menjadikan syariah Islam sebagai standar penggunaan iptek dan seni. Jadi, syariah Islam-lah, bukannya standar manfaat (utilitarianisme), yang seharusnya dijadikan tolok ukur umat Islam dalam mengaplikasikan iptek dan seni. Untuk itu setiap muslim harus bisa memanfaatkan alam yang ada untuk perkembangan iptek dan seni, tetapi harus tetap menjaga dan tidak merusak yang ada. Yaitu dengan cara mencari ilmu dan mengamalkanya dan tetap berpegang teguh pada syari’at Islam.
Ali Nurdin, Pendidikan Agama Islam, Jakarta, Universitas Terbuka, 2009, hal. 6.18 Mita, IPTEK dan Seni Manurut Pandangan Islam, 2012 (online) Tim perumus, Fakultas Teknik UMJ, Al-Islam dan IPTEK, 1998, PT Raja Grafindo Persada, hal. 24 Amin Abdullah, Integrasi Sains-Islam: Mempertemukan Epistemologi Islam dan Sains, 2004, Pilar Regilia, hal. 123 Amin Abdullah, Integrasi Sains-Islam: Mempertemukan Epistemologi Islam dan Sains, 2004, Pilar Regilia, hal. 126-127 Aminuddin, Pendidikan Agama Islam untuk Perguruan Tinggi Umum, 2002, Ghalia Indonesia, hal.
183-189 Aminuddin, Pendidikan Agama Islam untuk Perguruan Tinggi Umum, 2002, Ghalia Indonesia, hal. 193-202 Mita, IPTEK dan Seni Manurut Pandangan Islam, 2012 (online) DR. Yusuf al-Qardhawi, Islam dan Seni, 2000, Pustaka Hidayah, hal. Yusuf al-Qardhawi, Islam dan Seni, 2000, Pustaka Hidayah, hal.
Yusuf al-Qardhawi, Islam dan Seni, 2000, Pustaka Hidayah, hal. Yusuf al-Qardhawi, Islam dan Seni, 2000, Pustaka Hidayah, hal. Yusuf al-Qardhawi, Islam dan Seni, 2000, Pustaka Hidayah, hal.
ISI LENGKAP DUA BUKU 'PENDIDIKAN ISLAM' TERBITAN TAHUN 2014 & 2015. NO CLICKBAIT!
Bagi yang belum tahu apa itu clickbait silakan klik judul Menu lengkap buku. Dalam format daftar isi.
Tinggal diklik judul atau sub judul daftar isinya. Akan diteruskan ke bagian isi buku sesuai judul atau sub judul yang diminta. Selengkapnya klik judul buku tersebut. Menu lengkap buku. Dalam format daftar isi.
Tinggal diklik judul atau sub judul daftar isinya. Akan diteruskan ke bagian isi buku sesuai judul atau sub judul yang diminta. Selengkapnya klik judul buku tersebut.